ketika Seorang Hakim "Nakal"

Rochmanuddin 

22/11/2011 21:33
Liputan6.com, Jakarta:
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan pemberhentian kepada dua hakim dari tiga hakim yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Keduanya adalah hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dwi Djanuanto dan hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh, Dainuri.

"Menyatakan menghukum hakim terlapor diberhentikan tidak terhormat dalam jabatanya sebagai hakim," ujar ketua MKH, Abbas Said, saat membacakan putusan sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (22/11) petang.

Menurut Abbas, saat menjabat hakim PN Kupang pada 2009, Dwi terbukti berulang kali melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim seperti meminta tiket pesawat pada pengacara terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan dan jembatan di Kupang, Muhamad Ali Harifin, dengan bukti tertulis yang ditandatangani Dwi.

MKH juga menemukan bukti pesan singkat (SMS) yang dikirimkan Dwi kepada pengacara terdakwa, Petrus Balaitona, yang berisi pesan yang meminta terdakwa untuk melayani melihat hiburan dunia malam. "Isinya berupa ajakan melihat tari telanjang".

Abbas menambahkan Dwi sering menunda sidang karena sering pulang ke Yogyakarta saat menjadi hakim di PN Kupang. Akibatnya, jadwal persidangan di PN Kupang terbengkalai. "Hakim terlapor juga pernah dijatuhi sanksi MA dengan mutasi ke PN Kupang sebelum ke PN Yogyakjarta," tandasnya.

Sementara Dainuri diberhentikan dengan hormat karena terbukti melakukan perbuatan asusila. Ketua MKH Imam Soebechi mengatakan Dainuri mengakui perbuatanya yang berkali-kali telah melakukan hubungan "panas" dengan seorang wanita, yang tengah berperkara dalam gugatan cerai.

Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan Dainuri dengan menggosok-gosok badan seorang wanita dalam keadaan bugil di sebuah hotel yang disewanya. "Karena hal-hal yang disampaikan dalam MKH tidak mematahkan kesimpulan majelis hakim, maka pembelaan diri hakim terlapor harus ditolak," jelas Imam.(JUM)

Sumber : http://bola.liputan6.com/read/201910/ulah-hooligans-akan-langsung-diproses-hukum

ulasan :

ketika seorang hakim melakukan apa yang seharusnya tidak patut untuk di lakukan, maka hilang lah keadilan di negara ini, bagaimana bisa seseorang yang seharusnya mengadili mana yang seharusnya salah adalah salah dan benar adalah benar. berita di atas telah mencerminkan keterpurukan HUKUM di indonesia.

katanya hukum itu BUTA, tapi maling ayam lebih berat hukumanya dari pada koruptor.
katanya hukum itu TIDAK MEMANDANG KEKUASAAN, tapi banyak orang2 bersalah yang mempunyai kekuatan di sana berkeliaran bebas, menonton pertandingan,

PENJARA pun sudah bukan menjadi tempat yang menakutakan bagi mereka (orang yang mempunyai uang), karena beberapa penjara menyediakan FASILILITAS YANG MEWAH, bahkan BARANG HAPAMPUN MUDAH DI DAPATKAN DI SANA.

sudah menjadi kewajiban bagi kita sebagai jiwa muda, melatih diri kita untuk selalu jujur dan memandang keadilan itu sebagai jalan menuju perdamaian.

2 comments:

andiny oktariana mengatakan...

kawan, karena kita sudah mulai memasuki mata kuliah softskill akan lebih baik jika blog ini disisipkan link Universitas Gunadarma yaitu www.gunadarma.ac.id yang merupakan identitas kita sebagai mahasiswa di Universitas Gunadarma juga sebagai salah satu kriteria penilaian mata kuliah soft skill.. terima kasih :)

Ahli Sihir mengatakan...

terimakasih untuk undanganya @Ghaffar Rizqi, tp sepertinya belum ada kategori yang membuat saya tertarik, mungkin lain waktu saya akan ikut berpartisipasi :)

Posting Komentar

Dilarang Menggunakan Bahasa Yang Kotor Dan Berbau SARA
jika ada link yang rusak atau request silahkan menuju ke link ini : DISINI

Total Tayangan Halaman